Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu (SLRT)

No. SK: 053.1/128

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa surat keterangan tidak mampu dari RT dan Desa

  1. a. Masyarakat miskin/pelapor menfatangi Fasilitator/Puskesos/ Sekretariat SLRT
  2. b. Memeriksa apakah data masyarakat miskin/pelapor terdaftar dalam data terpadu SLRT
  3. c. Mengusulkan masyarakat pelapor untuk dimasukkan data keluarga miskin
  4. d. Merujuk pengaduan kepesertaan ke pengelola data
  5. e. Jika ada dalam aplikasi data SLRT, mencatat pengaduan terkait non kepesertaan dan menelaahnya
  6. f. Merujuk pengaduan non kepesertaan ke pengelolah PKH
  7. g. Menyampaikan status penanganan pengaduan kepada masyarakat miskin/pelapor

  • Pelayanan SLRT kurang lebih 30 menit

Tidak dipungut biaya

Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu (SLRT)

1.  Kotak saran

2.  Telepon (0275 325346)

3.  Email: dinsosdaldukkb@purworejokab.go.id

4.  Secara langsung

 5.Ig: @dinsosdaldukkb
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu (SLRT)"