Pelayanan PONEK

No. SK: 196/SK/DIR/RSUDTN/XII/2023

  1. KTP/Kartu BPJS
  2. Surat pengantar persalinan dari Praktek Mandiri
  3. Kartu Asuransi

  1. Pasien datang ke IGD
  2. Pasien atau keluarga pasien melakukan registrasi.
  3. Pasien mengisi persetujuan medik di catatan medik dibantu oleh petugas.
  4. Pasien masuk ke ruang kebidanan kemudian dokter dan bidan melakukan pemeriksaan ibu dan janin.
  5. Setelah ibu melahirkan, akan dilakukan observasi kemudian setelah kondisi stabil ibu dan bayi akan dipindah ke ruang perawatan.
  6. Dipindah ke ruang rawat inap,
  7. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter, perawat dan bidan.
  8.   Jika dokter sudah memberikan ijin untuk pulang, maka pasien atau keluarga kemudian melakukan pembayaran administrasi ke kasir dengan membawa surat pengantar dari petugas rawat inap.
  9. Petugas memberikan resume medis, kartu kontrol dan obat untuk pasien.
  10. Pasien pulang.

15 Menit

Sesuai Perda Boalemo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Tani dan Nelayan Kab. Boalemo (Pasien Umum)        

Sesuai Tarif E-Klaim  INA CBG (Pasien BPJS)

Layanan rawat persalinan

a.      Pengaduan langsung kepada petugas

b.      Petugas Informasi          

c.       Kotak saran yang tersedia           

d.      Telepon : 0822 9260 2545 ( Jamila Gunung Amd,Keb)

         Telepon : 0813 4178 8776 (Ibu Rosmalinda Abdul )            

e.      Email : rstnboalemo@yahoo.co.id           

f.       Website: http:/rstn.boalemokab.go.id  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PONEK"