Standar Pelayanan Rekomendasi/Pengesahan Surat Keterangan Miskin

No. SK: 00.8.3.2/21/Kpts-CRAHT/2024

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Nagari diketahui oleh Camat
  3. Surat Pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Wali Nagari bermaterai 10.000
  4. Terdaftar didata terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Permohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka diproses Rekomendasi/pengesahan Surat Keterangan miskin, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Rekomendasi/Pengesahan Surat Keterangan Miskin yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

Hari                       : Senin s/d Kamis

Pelayanan             : 08.00 - 16.00 WIB

Istirahat                  : 12.00 - 13.00 WIB

Hari                        : Jumat

Pelayanan dimulai  : 08.00 - 16.30 WIB

Istirahat                  : 12.00 - 13.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1. Datang langsung Ke Kantor Camat Ranah Ampek Hulu Tapan Jl. Kampung Tengah Tapan-Binjai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan

2. melalui Surat ke alamat Kantor Camat Ranah Ampek hulu Tapan Jl. Kampung Tengah Tapan-Binjai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan,  

     Kode Pos 25673.

3. Melalui Email kecamatanrahultapan@gmail.com

4. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi/Pengesahan Surat Keterangan Miskin"