Pelayanan Klinik Sanitasi

No. SK: 440/002.50/431.302.7.1.10/2023

  1. a. Rekam medis
  2. b. Rujukan internal dari unit layanan pemeriksaan Umum, Kesehatan Ibu dan Anak, Pelayanan TB

  1. a. Petugas menerima rujukan dari Ruang Pelayanan Umum/ Ruang Pelayanan Ibu dan Anak / Pelayanan TB b. Petugas mempelajari kartu status / rujukan tentang diagnosis oleh petugas poli layanan c. Petugas menyalin dan mencatat nama penderita atau keluarganya, karakteristik penderita yang meliputi umur, jenis kelamin, pekerjaan serta diagnosis penyakitnya kedalan buku register klinik sanitasi d. Petugas melakukan konseling dengan penderita / keluarganya tentang kejadian penyakit,keadaan lingkungan dan perilaku yang di duga berkaitan dengan kejadian penyakit yang mengacu pada buku ” Pedoman Konseling bagi Petugas Klinik Sanitasi di Puskesmas e. Petugas membantu menyimpulkan permasalahan lingkungan atau perilaku yang berkaitan dengan penyakit yang diderita f. Petugas memberikan saran tindak lanjut sesuai permasalahan Bila diperlukan, membuat kesepakatan dengan penderita / keluargantentangjadwal kunjungan rumah / lapangan

10 Menit

 a. Pasien BPJS aktif  : Gratis

b. Pasien umum        : Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah pada Puskesmas Kabupaten Situbondo

Konsultasi Sanitasi : Rp.5.000

Pelayanan konseling tentang penyakit yang berbasis lingkungan dan memberikan solusi tentang masalah sanitasi

a. Petugas       pengaduan       menyediakan      media pengaduan antara lain:

1)   Tertulis (kotak saran, sosial media, survei kepuasan, email);

2)   Lisan (telepon, handphone);

3)   Langsung bertatap muka menemui Petugas;

b. Petugas         menerima    pengaduan   di        ruang pengaduan dengan mencatat / memasukkan data pengaduan;

c. Tim Pengaduan mengevaluasi pengaduan;

d. Apabila pengaduan dapat dilakukan tindak lanjut secara langsung maka tim pengaduan atau petugas akan menjawab atau menindaklanjuti pengaduan secara langsung;

e. Apabila pengaduan memerlukan koordinasi dengan unit layanan yang lain maka akan dilakukan pertemuan pembahasan pengaduan yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Puskesmas. Hasil keputusan koordinasi akan disampaikan sebagai jawaban kepada pihak yang menyampaikan pengaduan;

f. Pengaduan akan dijawab sesuai dengan media penyampaian pengaduan;

g. Tim pengaduan membuat media informasi di papan informasi dan sosial media bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik Sanitasi"