No. SK: B-500.5/72/KPTS-DISKAN/2024
Batas waktu penyelesaian sebagaimana
dimaksud di atas dikecualikan apabila
terjadi gangguan / error sarana
prasarana yang berhubungan dengan
penyelesaian pengujian sampel produk
Tidak dipungut biaya
Label Kemasan Produk berupa Label Kemasan Produk Olahan Hasil Perikanan.
Sarana Pengaduan yang disediakan:
1) Datang langsung;
2) Melalui Website:
disperik.mubakab.go.id;
3) Melalui Telpon/whatsapp;
4) Melalui kotak saran
5) Melalui surat
6) Dibentuk Tim/Petugas khusus
2)penanganan pengaduan, saran dan
masukan
Prosedur/mekanisme pengaduan;
1) Pengaduan disampaikan melalui
sarana yang disediakan dilengkapi
dengan identitas dan kontak person
pelapor;
2) Dinas melakukan verifikasi terhadap
materi pengaduan dan memberikan
tanggapan sebagai tindak lanjut atas
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store