Pelayanan Rawat Jalan

  1. KTP/KK/BPJS/KIS/SKTM dan atau Surat Rujukan

  1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga
  2. Pasien/keluarga melakukan pendaftaran diloket pendaftaran dengan menyerahkan berkas persyaratan
  3. Menunggu pemangilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. .Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  5. Pemberian terapi atau resep obat
  6. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir/bank
  7. Pengambilan Obat di apotik
  8. Pasien Pulang/dirawat

1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga

2.Pasien/keluarga melakukan pendaftaran diloket pendaftaran dengan menyerahkan berkas persyaratan 

3. Menunggu pemangilan sesuai dengan poli yang dituju

4.Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (laboratorium)

5. Pemberian terapi atau resep obat

6. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir/bank

7.Pengambilan Obat di apotik

8. Pasien Pulang/dirawat

1. Sesuai Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 34 Tahun 2014

2. Gratis

Pelayanan Rawat Jalan

Eamil: rsudRoteNdao@gmail.com

Telpon: (0380) 871084

Kotak saran

SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"