9. Pelayanan Pemantauan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pada Masyarakat

No. SK: 067-401.303/18/2024

  1. Surat Pemberitahuan dari Pemberi Bantuan

  1. 1. Pemberi bantuan mengirim surat pemberitahuan;
  2. 2. Petugas melakukan pemantauan pada saat kegiatan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemantauan dari Petugas Kecamatan.

·         http://www.kecamatan-taman.madiunkota.go.id

-    Instagram     : Kecamatan Taman

-    Facebook      : Kecamatan Taman

-    Telepon        : (0351) 463297

-    Whatsapp     : 085186056056

-    Google Form :

http://tinyurl.com/aspirasi-pengaduan

Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085186056056

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "9. Pelayanan Pemantauan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pada Masyarakat"