Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

No. SK: 14

  1. Surat Pengantar dari Kades/Lurah
  2. Surat Keterangan Usaha dari RT/RW
  3. Surat Permohonan IUMK bermaterai 6000
  4. Pas Poto 4x6 = 5 lembar
  5. fotokopy Lunas PBB

Dapat selesai tepat waktu jika pimpinan berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

apabila ada pengaduan,saran dan masukan dapat datang langsung ke kantor camat keluang atau dapat menghubungi kasi pelayanan melalui pesan singkat atau telepon ke no hp (081377786879)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)"