Rekomendasi Surat Keterangan Pindah Keluar

No. SK: 188.4/49/417.703/2022

  1. Pemohon membawa Fotocopy KK dan e-KTP
  2. Pemohon mengisi formulir F-1.01 yang telah disediakan
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas melalui Kasi Pemerintahan
  4. Jika berkas sudah diverifikasi, dilakukan penandatangan formulir oleh camat
  5. Petugas mencatat pada buku register pindah keluar
  6. Formulir F-1.01 diserahkan ke pemohon

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas
  2. Petugas melakukan pengecekan berkas dan pemohon mengisi form F-1.01
  3. Petugas melakukan verifikasi formulir F-1.01 melalui Kasi Pemerintahan
  4. Setelah dilakukan verifikasi, Formulir F-1.01 ditandatangani oleh Camat
  5. Petugas melakukan pencatatan di buku register pindah keluar
  6. Rekomendasi Surat Keterangan Pindah Keluar diserahkan kepada pemohon

Pelayanan untuk rekomendasi surat keterangan pindah keluar kurang lebih 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Keluar

Pemohon membawa kelengkapan berkas dan mengisi formulir F-1.01 , kemudian dibuatkan rekomendasisurat keterangan pindah keluar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Pindah Keluar"