Pelayanan Fisioterapi

No. SK: 196/SK/DIR/RSUDTN/XII/2023

  1. SEP

  1. Pasien Rawat Jalan mendaftarkan diri ke loket pendaftaran dengan membawa kartu BPJS dan surat rujukan dari dokter keluarga atau puskesmas (faskes pertama) ditujukan ke dokter DPJP di BLUD RSUD Tani dan Nelayan
  2. Pasien Melapor kepetugas Adm. Rehabilitasi Medik untuk registrasi.
  3. Dokter Rehabilitasi Medik menerima pasien, melakukan : . -Pemeriksaan - Asesmen khusus untuk pasien langsung
  4. Bila ditemukan tanda-tanda kontra indikasi, maka dirujuk kedokter yang sesuai.
  5. Setelah Assesment dilanjutkan ke fisioterapi, okupasi terapi atau terapi wicara
  6. Fisioterapi, okupasi terapi dan terapi wicara melaksanakan asuhan sendiri-sendiri : Diagnosa, Perencanaan, Intervensi, Evaluasi/Re-Evaluasi/Re-asesmen,Dokumentasi (Tim Rehabilitasi Medik mengisi Form Rekam Medik dan Buku Kontrol)
  7. Diagnosa, Perencanaan, Intervensi, Evaluasi/Re-Evaluasi/Re-asesmen,Dokumentasi
  8. Admin Memasukkan Ke Billing tindakan yang sudah dilakukan oleh tim.
  9. Jika Pasien Umum setelah tindakan langsung ke kasir untuk melakukan pembayaran (Kwitansi warna kuning diserahkan ke petugas admin)
  10. Pasien Pulang


30 Menit/sesi

Sesuai Perda Boalemo Nomor 3  Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Tani dan Nelayan Kab. Boalemo (Pasien Umum)            

Sesuai Tarif E-Klaim  INA CBG (Pasien BPJS)         


Pelayanan Pasienawat Jalan

a.       Pengaduan langsung kepada petugas

b.      Petugas Informasi          

c.       Kotak saran yang tersedia           

d.      Telepon : 0813 4178 8776 (Ibu Rosmalinda Abdul )            

e.      Email : rstnboalemo@yahoo.co.id           

Website: http:/rstn.boalemokab.go.id  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"