Pelayanan Penerbitan Sertifikat Rumah Kemas

No. SK: 209/DPKP-I/2022

  • Persyaratan Administrasi
    1. Kartu Tanda Penduduk Pemilik/Pimpinan Unit Usaha
    2. Fotokopi Akte pendirian dan perubahan (badan usaha/badan hukum) atau surat penetapan kelompok atau akte notaris atau AD/ART bagi poktan/gapoktan/koperasi dikecualikan bagi pemohon orang perseorangan
    3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
    4. Nomor Induk Berusaha (NIB), apabila belum tersedia dapat melampirkan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan dan/atau fotokopi Tanda Daftar Perusahaan.
    5. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha
  • Persyaratan Teknis
    1. Memiliki bangunan dan peralatan yang memadai sesuai ruang lingkup atau persyaratan negara tujuan apabila ditetapkan.
    2. Memiliki sumberdaya manusia yang kompeten sesuai ruang lingkup rumah pengemasan
    3. Memiliki daftar pemasok memenuhi persyaratan penerapan Good Agricultural Practices(GAP) yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan (izin registrasi kebun).
    4. Memiliki surat keterangan penerapan sanitasi hygiene atau SPPB

  1. Pemohon mengajukan permohonan resmi secara tertulis kepada ketua OKKP-D propinsi sesuai lokasi rumah pengemasan berada, menggunakan Formulir yang telah disediakan.
  2. Permohonan dilengkapi dengan persyaratan dan diserahkan kepada petugas OKKP-D
  3. Petugas OKKP-D memeriksa kelengkapan dokumen.
  4. Dokumen yang tidak memenuhi persyaratan dikembalikan kepada pemohon. Dokumen yang memenuhi persyaratan dilanjutkan dengan penerbitan nomor pendaftaran rumah pengemasan
  5. Pemenuhan persyaratan teknis diperoleh melalui proses inspeksi yang dilakukan oleh OKKP-D. Proses inspeksi sesuai dengan pedoman inspeksi yang ditetapkan oleh Badan Ketahanan Pangan.
  6. Inspektor menyampaikan laporan final hasil inspeksi kepada Ketua OKKP-D.
  7. Ketua OKKP-D menugaskan reviewer atau komisi teknis, untuk melakukan peninjauan/review terhadap permohonan penerbitan Izin Rumah Pengemasan
  8. Apabila dari hasil review/komisi teknis diperlukan tindakan perbaikan, maka diinformasikan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan.
  9. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah rekomendasi perbaikan dari reviewer/komisi teknis disampaikan, pelaku usaha belum melakukan tindakan perbaikan maka pelaku usaha harus mengajukan permohonan ulang.
  10. Hasil review yang dinyatakan lengkap dan benar oleh reviewer atau komisi teknis, direkomendasikan kepada Ketua OKKP-D untuk diterbitkan Izin Rumah Pengemasan.

60 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin rumah pengemasan

Dinas Pertanian dan Ketahanan  Pangan Provinsi Kalimantan Utara

Jalan Langsat  RT. 13  RW  05  Tanjung Selor

Email : dpkp@kaltaraprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store