Standar Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran

No. SK: B-000/8/KEC.BT/2024

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan / Desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK Orang Tua
  4. Foto Copy KTP Suami dan Istri
  5. Fotocopy Surat Keterangan Lahir dari Bidan Puskemas / rumah sakit dll.
  6. Bukti Lunas PBB (Jika ada)

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada kasi pelayanan umum atau sekcam atau camat untuk di tandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register KK
  5. Berkas diserahkan ke Operator disduk capil yang ditugaskan di kecamatan babat toman untuk langsung diselesaikan di Tempat

(Bila Pimpinan ada ditempat dan jaringan tidak ada masalah). Kalau pimpinan dinas luar maka berkas bisa ditinggal dan nanti pemohon akan dihubungi petugas melalui via telepon bila sudah ditandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran

1. Kotak Saran 

2. Massager Facebook PATEN Kec. Babat Toman    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store