Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 188.45/20/35.09.09/2024

  1. - Fotocopy KTP orang tua
  2. - Fotocopy Surat nikah
  3. - Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran
  4. - Anak di atas 5 tahun dilampirkan foto berwarna ukuran 2x3

  1. a. Ambil No Antrian dan Pemohon menuju Loket untuk Pengajuan berkas dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. b. Penginputan data yang akan diproses
  3. c. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangani
  4. d. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. e. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

a.    Ambil No Antrian dan Pemohon menuju Loket untuk Pengajuan berkas dan pemeriksaan kelengkapan berkas

b.    Penginputan data yang akan diproses

c.    Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangani

d.    Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi

Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

- Kartu Identitas Anak (KIA)

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp wa Sobat : 082228757212

3.  Email : Pemohonakte@gmail.com

4.  Kotak Pengaduan

5.  kec.bangsalsari@jemberkab.go.id

6.  SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)"