Izin Usaha Jasa Pertambagan Mineral dan Batubara Perpanjangan

  • Persyaratan Administratif
    1. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang Maksud dan Tujuan badan usaha bergerak di bidang aktivitas jasa/penunjang pertambangan dan penggalian (Kode KBLI 09900)
    2. NPWP Badan Usaha
    3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan bidang usaha aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian (Kode KBLI: 09900)
    4. Susunan direksi dan komisaris/pengurus sesuai profil badan usaha pemohon yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax Identity Number (Tax ID) Direksi dan Komisaris
    5. Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership)
    6. Data kontak resmi pemohon: a. Nomor telepon, b. Nomor telepon seluler (handphone), c. Alamat surat elektronik (e-mail))
    7. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh direksi badan usaha dan distempel basah (cap badan usaha asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar
  • Persyaratan Teknis
    1. Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi a. Nama Tenaga Ahli b. Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan *) c. KTP/Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing *) d. Ijazah *) e. Curriculum vitae *) f. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP
    2. Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Jenis b. Jumlah c. Kondisi d. Lokasi keberadaan alat e. Status kepemilikan
  • Kelengkapan tambahan untuk Permohonan IUJP Perpanjangan
    1. Bukti penyampaian laporan kegiatan (triwulanan) yang disampaikan ke KTT, apabila tidak mendapat kontrak pekerjaan, maka melampirkan bukti penyampaian laporan secara langsung ke Pemberi Izin
    2. Salinan dokumen IUJP sebelumnya

<meta charset="utf-8" />Durasi pemenuhan persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan jangka waktu lembaga Online Single Submission (OSS)

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" /> <meta http-equiv="Content-Style-Type" content="text/css" /> <title></title> <meta name="Generator" content="Cocoa HTML Writer" /> <meta name="CocoaVersion" content="2299.3" /> <style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 13.0px 'Helvetica Neue'} </style>

https://oss.go.id/

mailto:kontak@oss.go.id

call center esdm 136


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Pertambagan Mineral dan Batubara Perpanjangan"