Standar Pelayanan Surat Pindah

No. SK: B-000/8/KEC.BT/2024

  1. Surat pengantar dari kelurahan atau desa
  2. fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Isi Formulir (F) yang disediakan di kantor camat,
  5. Bukti lunas PBB (Jika ada)
  6. Jika pindah dari luar kecamatan atau Kab/Prov pemohon harus membawa SKP/WNI

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada kasi pelayanan umum atau sekcam atau camat untuk di tandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register KK
  5. Berkas diserahkan ke Operator disduk capil yang ditugaskan di kecamatan babat toman untuk langsung diselesaikan di Tempat

(Bila Pimpinan ada ditempat dan jaringan tidak ada masalah). Kalau pimpinan dinas luar maka berkas bisa ditinggal dan nanti pemohon akan dihubungi petugas melalui via telepon bila sudah ditandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pindah

1. Kotak Saran 

2. Massager Facebook PATEN Kecamatan Babat Toman 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store