Pelayanan Penerbitan Sertifikat Prima 3

No. SK: 209/DPKP-I/2022

  1. Surat permohonan
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Denah Lokasi Lahan
  4. Dokumen Sistem Mutu/Catatan Sistem Mutu (ICS,SOP, Catatan Usaha Tani)
  5. Formulir Perjanjian Kesanggupan/Formulir Perjanjian Kerjasama
  6. Catatan/rekaman kegiatan selama satu musim panen (antara lain perencanaan kebun, persiapan lahan, penyiapan benih, penanaman, pemangkasan bentuk pohon, pemeliharaan, pemupukan, pengairan, penjaringan buah, pengendalian OPT (organisme penggangu tanaman), panen dan pasca panen, serta pembelian pupuk/saprodi yang digunakan)
  7. Telah menerapkan Good Pestisida Practice-Standard Operational Procedure (GPP-SOP)
  8. Telah menerapkan Good Agricultural Practice-Standard Operational Procedure (GAP-SOP)

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan dan dokumen pendukung ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara membawa persyaratan pendaftaran Sertifikasi Prima 3.
  2. Setelah menerima permohonan, petugas OKKPD melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Permohonan yang belum lengkap diinformasikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Permohonan yang lengkap dan benar, ditindaklanjuti dengan penunjukan petugas/tim inspeksi oleh Ketua OKKP-D Provinsi Kaltara. Petugas/tim inspeksi melakukan penilaian lapang sesuai dengan pedoman inspeksi
  4. Petugas/tim inspeksi melakukan penilaian lapang sesuai dengan pedoman inspeksi.
  5. Inspektor menyampaikan laporan final hasil inspeksi kepada Ketua OKKP-D.
  6. Ketua OKKP-D menugaskan reviewer atau komisi teknis, untuk melakukan peninjauan/review terhadap permohonan penerbitan Sertifikat Prima 3
  7. Apabila dari hasil review/komisi teknis diperlukan tindakan perbaikan, maka diinformasikan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan
  8. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah rekomendasi perbaikan dari reviewer/komisi teknis disampaikan, pelaku usaha belum melakukan tindakan perbaikan maka pelaku usaha harus mengajukan permohonan ulang.
  9. Hasil review yang dinyatakan lengkap dan benar oleh reviewer atau komisi teknis, direkomendasikan kepada Ketua OKKP-D untuk diterbitkan sertifikat Prima 3
  10. Paling lambat 7 hari setelah rekomendasi penerbitan, Ketua OKKP-D menerbitkan Sertifikat Prima 3.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Prima 3

Dinas Pertanian dan Ketahanan  Pangan Provinsi Kalimantan Utara

Jalan Langsat  RT. 13  RW  05  Tanjung Selor

Email : dpkp@kaltaraprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store