No. SK: B-500.5/72/KPTS-DISKAN/2024
Batas waktu penyelesaian sebagaimana
dimaksud di atas dikecualikan apabila
terjadi gangguan / error sarana
prasarana yang berhubungan dengan
penyelesaian pengujian sampel produk
Tidak dipungut biaya
Hasil Uji Sampel Produk Olahan Hasil Perikanan berupa Dokumen Hasil Uji Laboraturium
Sarana Pengaduan yang disediakan
1) Datang langsung; 2) Melalui Website: disperik.mubakab.go.id; 3) Melalui Telpon/whatsapp; 4) Melalui kotak saran 5) Melalui surat 6) Dibentuk Tim/Petugas khusus Penanganan Pengaduan sarana dan masukan.
Prosedur/mekanisme pengaduan
1. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor;
2) Dinas melakukan verifikasi terhadap
materi pengaduan dan memberikan
tanggapan sebagai tindak lanjut atas
pengaduan.
Petugas pelayanan pengaduan
1) Nama Petugas : Bela Umbari
2) Nomor HP/WA : 0822 7866 1517
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store