Pelayanan Uji Sampel Produk Olahan Hasil Perikanan Bebas Tambahan Pangan Berbahaya

No. SK: B-500.5/72/KPTS-DISKAN/2024

  1. Uji Sampel Produk Olahan Hasil Perikananan 1) Jenis produk olahan yang akan diuji. 2) Nama Pelaku Usaha 3) Alamat Pelaku Usaha

  1. a. Pemohon Akses Layanan 1) Pemohon (Pelaku Usaha) menyiapkan sampel jenis produk yang akan diuji. 2) Produk yang akan diuji dikemas perjenis produk dan di beri identitas (nama produk, nama pelaku usaha, dan alamat pelaku usaha)
  2. b. Pemeriksaan sampel produk oleh validator 1) Pemeriksaan sampel produk dan identitas produk oleh validator 2) Identias produk TIDAK LENGKAP diberitahukan ke Pemohon melalui email/whatsapp untuk dilengkapi terlebih dahulu; 3) Produk LENGKAP akan diproses oleh validator; 4) Validator siap mengirim produk ke UPTD PPMHP DISLUTKAN Provinsi Sumsel.
  3. c. Verifikasi sampel produk oleh Kabid Usaha Perikanan 1) Proses verifikasi sampel produk oleh Kabid Usaha Perikanan; 2) Sampel produk TIDAK LENGKAP dikembalikan ke Pemohon (Pelaku Usaha) melalui validator; 3) Sampel produk LENGKAP, dilanjutkan ke pengiriman sampel produk ke UPTD PPMHP DISLUTKAN Provinsi Sumsel.
  4. d. Proses Pengujian oleh UPTD PPMHP 1) Sampel produk TIDAK LENGKAP, pengajuan pengujian DITOLAK oleh Kepala UPTD PPMHP DISLUTKAN Provinsi Sumsel; 2) Sampel produk LENGKAP, dilakukan pengujian sampel produk melalui laboratorium UPTD PPMHP DISLUTKAN Provinsi Sumsel.
  5. e. Surat keputusan hasil uji sampel produk olahan hasil perikanan 1) Proses penerbitan Surat Keputusan. 2) UPTD PPMHP DISLUTKAN Provinsi Sumsel menerbitkan Dokumen hasil uji sampel produk olahan hasil perikanan

Batas waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan apabila terjadi gangguan / error sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian pengujian sampel produk

Tidak dipungut biaya

Hasil Uji Sampel Produk Olahan Hasil Perikanan berupa Dokumen Hasil Uji Laboraturium

Sarana Pengaduan yang disediakan

1) Datang langsung; 2) Melalui Website: disperik.mubakab.go.id; 3) Melalui Telpon/whatsapp; 4) Melalui kotak saran 5) Melalui surat 6) Dibentuk Tim/Petugas khusus Penanganan Pengaduan  sarana dan masukan.

Prosedur/mekanisme pengaduan

1. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor; 

2) Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan.

Petugas pelayanan pengaduan 

1) Nama Petugas : Bela Umbari 

2) Nomor HP/WA : 0822 7866 1517

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store