Pelayanan Pasien ICU

No. SK: 196/SK/DIR/RSUDTN/XII/2023

  1. KTP/Kartu BPJS
  2. Surat Persetujuan Perawatan di Ruangan Khusus

  1. Pasien datang dari IGD / Ruangan lain
  2. Dokter DPJP / dokter IGD konsul ke dokter intensivies (KIC). Setelah mendapat ijin dari dokter intensivies dan ada tempat maka pasien bisa masuk ruang ICU/ICCU.
  3. Petugas IGD / ruangan mengantar pasien ke Ruang ICU/ICCU
  4. Petugas IGD dan petugas ICU/ICCU melakukan serah terima pasien dan membubuhkan tanda tangan pada lembar serah terima
  5. Perawat ICU/ICCU melakukan orientasi kepada pasien (yang kooperatif) atau keluarga pasien
  6. Perawat ICU/ICCU melakukan edukasi kepada pasien dan keluarga pasien sesuai hasil assesmen
  7. Perawat memasang Bad Side Monitor pada pasien
  8. Pasien diberikan asuhan medis dan keperawatan selama di rawat di ICU/ICCU

-

Sesuai Perda Boalemo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Tani dan Nelayan Kab. Boalemo (Pasien Umum)      

Sesuai Tarif E-Klaim  INA CBG (Pasien BPJS)         


Pelayanan Pemasangan Bad Side Monitor

a.       Pengaduan langsung kepada petugas

b.      Petugas Informasi          

c.       Kotak saran yang tersedia           

d.      Telepon : 0822 9260 2545 ( Jamila Gunung Amd,Keb)

        Telepon : 0813 4178 8776 (Ibu Rosmalinda Abdul )            

e.      Email : rstnboalemo@yahoo.co.id           

f        Website: http:/rstn.boalemokab.go.id  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien ICU"