Farmasi

No. SK: Nomor : 440/003/311.32/2023

  1. Pasien datang membawa resep
  2. Kertas resep ditaruh di kotak resep
  3. Menunggu panggilan dari petugas farmasi
  4. Petugas menyiapkan obat
  5. Pasien dipanggil berdasarkan nomor antrian
  6. Pasien menerima obat dan menerima informasi obat (Dosis, Waktu, Cara, Indikasi dan Efek Samping Obat)
  7. Pasien melakukan tanda tangan penerimaan obat
  8. Pasien pulang

1.   Resep Non Racikan : 7 menit

 2.   Resep Racikan : 10 menit

Tidak dipungut biaya

1. Pemberian Obat 2. Pemberian Informasi Obat


a.      Kotak Saran

b.      Whatshapp : 0857 8486 6165

     c.   E-mail : pkmklatakan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"