Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/002.50/431.302.7.1.10/2023

  1. a. Pasien membawa blangko permintaan pemeriksaan laboratorium dari Dokter atau Dokter Gigi
  2. b. Pasien JKN membawa persyaratan jaminan yang berlaku (fotokopi kartu JKN).

  1. a. Petugas menyiapkan alat dan bahan untuk pemeriksaan laboratorium b. Petugas menerima pasien yang datang dengan membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dari Ruang pelayanan umum, Ruang pelayanan gigi dan mulut, Ruang pelayanan KIA/KB dan UGD. c. Petugas mencocokkan identitas pasien. d. Petugas mengambil sampel sesuai dengan jenis pemeriksaan. e. Petugas melakukan pemeriksaan sampel sesuai jenis pemeriksaan yang diminta f. Petugas menginformasikan waktu hasil pemeriksaan selesai kepada pasien. g. Petugas memberikan hasil pemeriksaan ke dokter pengirim langsung atau ke pasien untuk selanjutnya diserahkan ke dokter yang merujuk. h. Petugas mencatat hasil pemeriksaan laboratorium pada buku register laboratorium


Waktu pelayanan Laboratorium kurang dari 120  menit

a. Pasien BPJS aktif  : Gratis

b. Pasien umum        : Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah pada Puskesmas Kabupaten Situbondo

1.     1. Darah lengkap            : .25.000

2.     2. Hb (Sahli/Manual)     : 25.000

3.     3. Urin lengkap                 : 12.500

4.     4. Tes kehamilan             : 10.000

        5. Widal                               : 20.000

6.     6. Asam urat                      : 17.500

7.     7. Gula darah 2 jam pp :15.000

8.     8. Gula darah puasa    : 15.000

9.     9. Kolesterol                    : 25.000

      10.  Golongan Darah : 7.500

11. Trigliserida : 20.000

a. Darah lengkap b. Hb (Darah Lengkap) c. Urin lengkap d. Tes kehamilan e. Widal f. Asam urat g. Gula darah 2 jam pp h. Gula darah puasa i. Kolesterol j. Golongan Darah k. Trigliserida

a. Petugas       pengaduan       menyediakan      media pengaduan antara lain:

1)   Tertulis (kotak saran, sosial media, survei kepuasan, email);

2)   Lisan (telepon, handphone);

3)   Langsung bertatap muka menemui Petugas;

b. Petugas         menerima    pengaduan   di        ruang pengaduan dengan mencatat / memasukkan data pengaduan;

c. Tim Pengaduan mengevaluasi pengaduan;

d. Apabila pengaduan dapat dilakukan tindak lanjut secara langsung maka tim pengaduan atau petugas akan menjawab atau menindaklanjuti pengaduan secara langsung;

e. Apabila pengaduan memerlukan koordinasi dengan unit layanan yang lain maka akan dilakukan pertemuan pembahasan pengaduan yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Puskesmas. Hasil keputusan koordinasi akan disampaikan sebagai jawaban kepada pihak yang menyampaikan pengaduan;

f. Pengaduan akan dijawab sesuai dengan media penyampaian pengaduan;

g. Tim pengaduan membuat media informasi di papan informasi dan sosial media bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"