Pelayanan Kesehatan Jiwa

No. SK: 060/1234

  1. Sudah mendaftar di loket Puskesmas

  1. 1. Petugas menerima Rekam Medis dari petugas pendaftaran 2. Petugas memanggil pasien umum sesuai nomor urut 3. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur 4. Petugas melakukan anamnesis kepada pasien atau alloanamnesi kepada keluarga pasien 5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien 6. Petugas melakukan permintaan pemeriksaan penunjang jika diperlukan 7. Petugas meneriman hasil pemeriksaan penunjang jika diperlukan 8. Petugas menegakkan diagnosa kerja terhadap penyakit pasien 9. Petugas melakukan komunikasi terapotik kepada pasien 10. Petugas membuat resep obat jika diperlukan 11. Petugas mempersilahkan pasien mengambil obat di ruang pelayanan farmasi

15 – 30 menit

Rp. 15,000

Jasa pelayanan konsultasi jiwa

Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Tembarak Kabupaten Temanggung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Jiwa"