Standar Pelayanan Pembuatan KIA

No. SK: B-000/8/KEC.BT/2024

  1. Fotocopy dokumen pendukung KK, KTP, Surat Nikah, Akta kelahiran, foto 3x4 (2 Lembar atau latar berdasarkan tahun lahir) Bagi anak usia diatas 5 tahun
  2. Bukti Lunas PBB (Jika ada)

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada kasi pelayanan umum atau sekcam atau camat untuk di tandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register KK
  5. Berkas diserahkan ke Operator disduk capil yang ditugaskan di kecamatan babat toman untuk langsung diselesaikan di Tempat

(Bila Pimpinan ada ditempat dan jaringan tidak ada masalah). Kalau pimpinan dinas luar maka berkas bisa ditinggal dan nanti pemohon akan dihubungi petugas melalui via telepon bila sudah ditandatangani pimpinan 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pembuatan KIA

1. Kotak Saran    
2. Massager Facebook PATEN Kecamatan Babat Toman 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store