Pelayanan Humas/Pengaduan

  1. Adanya aduan melalui surat, kotak saran, telepon, email, SMS center

  1. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1.Petugas membuka kotak saran, telepon ,sms, dan hotline setiap hari 2.Petugas mencatat data pelaporan ( nama, alamat, dan nomor telepon jika ada ) dan isi keluhan atau umpan balik pada buku register. 3.Petugas melaporkan keluhan atau umpan balik kepada Tim keluhan pelanggan serta unit terkait 4.Semua jawaban yang telah disampaikan melalui SMS Hotline , dicatat didalam buku register. 5.Keluhan / aduan yang sudah ditindak lanjuti dipublikasikan pada papan pengumuman setian satu bulan sekali.

Jangka Waktu Pelayanan/Jam Pelayanan

Maksimal 1 bulan tergantung berat/ringannya pengaduan.

Senin – kamis  : 08.00 – 12.00 WIB

Jumat               : 08.00 -  10.30 WIB

Sabtu               : 08.00 -  11.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Penanganan Aduan, Saran Masukkan dan Informasi

1. Kotak Saran

2. Secara tatap Muka

3. Web www.lapor.go.id

4. Sms ke 1708 di sp4n – lapor

5. Website puskesmas penyengat olak : https://pkmpenyengatolak.muarojambikab.go.id/

6. Nomor Telepon/Wa : 082280518664

7. Email : Pkm.penyengatolak1@gmail.com

8. Alamat :Jl.lintas timur sumatera Desa Penyengat Olak kabupaten muaro jambi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Humas/Pengaduan"