Pelayanan Izin Edar PSAT-PD

No. SK: 209/DPKP-I/2022

  • Memiliki sertifikat SPPB-PSAT minimum level 2 dengan ketentuan:
    1. Semua unit penanganan yang digunakan harus mempunyai SPPB-PSAT;
    2. SPPB-PSAT dapat atas nama pemohon atau nama pihak lain dengan perjanjian sewa;
    3. Untuk fasilitas sewa, pelaku usaha harus melampirkan perjanjian sewa dan wajib menyampaikan perbaruan perjanjian apabila masa berlaku sewa lebih singkat dari masa berlaku SPPB-PSAT;
    4. Pelaku usaha harus memelihara SPPB-PSAT selama masa berlaku izin edar PSAT-PD;
  • Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT dari laboratorium yang diakreditasi oleh KAN sesuai ketentuan perundangan-undangan.
    1. -
  • Desain label dan kemasan
    1. Kemasan dapat menjaga Keamanan PSAT dan Mutu PSAT sesuai dengan karakteristik produk yang dikemas;
    2. Kemasan mencantumkan label;
    3. Label tidak mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak;
    4. Label terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah dilihat dan dibaca;
    5. Bagian utama label pada kemasan PSAT sekurang-kurangnya memuat:

  1. Permohonan pendaftaran PSAT PD dapat diajukan bersamaan dengan permohonan penerbitan surat keterangan level penerapan sanitasi hygiene. Permohonan dilakukan secara tertulis dengan dibubuhi materai kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagai ketua OKKP Daerah Provinsi tempat domisili unit penanganan PSAT berada.
  2. Pendaftaran dilengkapi dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis dan mengisi formulir tentang identitas pemohon dan formulir tentang informasi produk. Khusus untuk komoditas beras disertai surat pernyataan jaminan mutu beras yang didukung hasil uji laboratorium.
  3. Setelah menerima permohonan, petugas OKKPD melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Permohonan yang belum lengkap diinformasikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. Permohonan yang lengkap dan benar, ditindaklanjuti dengan penunjukan petugas/tim inspeksi oleh Ketua OKKP-D Provinsi Kaltara. Petugas/tim inspeksi melakukan penilaian lapang sesuai dengan pedoman inspeksi.
  5. Petugas/tim inspeksi melakukan penilaian lapang sesuai dengan pedoman inspeksi.
  6. Inspektor menyampaikan laporan final hasil inspeksi kepada Ketua OKKP-D.
  7. Ketua OKKP-D menugaskan reviewer atau komisi teknis, untuk melakukan peninjauan/review terhadap permohonan penerbitan SPPB-PSAT dan/atau nomor pendaftaran PSAT PD.
  8. Apabila dari hasil review/komisi teknis diperlukan tindakan perbaikan, maka diinformasikan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan
  9. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah rekomendasi perbaikan dari reviewer/komisi teknis disampaikan, pelaku usaha belum melakukan tindakan perbaikan maka pelaku usaha harus mengajukan permohonan ulang.
  10. Hasil review yang dinyatakan lengkap dan benar oleh reviewer atau komisi teknis, direkomendasikan kepada Ketua OKKP-D untuk diterbitkan surat keterangan level penerapan sanitasi hygiene dan/atau nomor pendaftaran PSAT PD.
  11. Paling lambat 7 hari setelah rekomendasi penerbitan, Ketua OKKP-D menerbitkan SPPB-PSAT dan/atau nomor pendaftaran PSAT PD.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor Registrasi PSAT-PD

Dinas Pertanian dan Ketahanan  Pangan Provinsi Kalimantan Utara

Jalan Langsat  RT. 13  RW  05  Tanjung Selor

Email : dpkp@kaltaraprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store