5. Pelayanan Penerbitan Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 067-401.303/18/2024

  1. • Surat Permohonan Nikah dari Kelurahan;
  2. • Fotocopy Kartu Keluarga;
  3. • Model N 1 (Surat Pengantar Perkawinan);
  4. • Model N 3 (Surat Persetujuan Calon Mempelai);
  5. • Fotocopy Akte Kelahiran dan Ijazah terakhir;
  6. • Pas Foto berwarna 3 x 4 dan 4 x 6 masing-masing 2 lembar dan 1 Keping CD foto Calon Pengantin;
  7. • Model N 7 (Tanggal dan Hari Pelaksanaan Pernikahan);
  8. • Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
  9. • Surat Penetapan Pengadilan apabila Calon Pengantin dibawah umur (untuk usia dibawah 19 tahun bagi calon pengantin);
  10. • Surat Keterangan Bepergian apabila Numpang Nikah;
  11. • Akte Perceraian apabila Calon mempelai janda/duda (Cerai Hidup);
  12. • Akte Kematian apabila Calon Mempelai Janda/Duda (Cerai Mati).

  1. 1. Petugas Pencatat Nikah dari Kelurahan datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan yang dibawa oleh Petugas Pencatat Nikah;
  3. 3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat dispensasi nikah, jika berkas persyaratan belum sesuai maka berkas dikembalikan kepada Petugas Pencatat Nikah untuk dilengkapi;
  4. 4. Petugas Pencatat Nikah menerima Surat Dispensasi Nikah.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah.

·         http://www.kecamatan-taman.madiunkota.go.id

-    Instagram     : Kecamatan Taman

-    Facebook      : Kecamatan Taman

-    Telepon        : (0351) 463297

-    Whatsapp     : 085186056056

-    Google Form :

http://tinyurl.com/aspirasi-pengaduan

Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085186056056

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Pelayanan Penerbitan Surat Dispensasi Nikah "