Pelayanan Konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa

No. SK: 120

  1. KTP Pemilik / Direktur (Perseorangan / Badan Usaha)
  2. NPWP (Perseorangan / Badan Usaha)

  1. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan mendeskripsikan tujuan kedatangan
  2. Pengguna layanan konsultasi dengan bagian advokasi terkait pengadaan barang dan jasa

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Pengadaan barang dan Jasa

1. Pengaduan online :

Melalui akses e-mail (helpdesk.lpsekarimun@gmail.com) atau WhatsApp ke 08122668628 / 081276259277 / 082284197575

2. Pengaduan offline :

Melalui sistem tatap muka langsung di ruang pelayanan UKPBJ Kabupaten Karimun atau telpon melalui 07777367350


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa"