Pelayanan Fasilitasi Pengaduan Masyarakat

No. SK: 188.45/15/406.10/2024

  • Pelayanan Fasilitasi Pengaduan Masyarakat
    1. Pengantar dari desa/kel
    2. Permohonan dari yang bersangkutan

  1. 1. Menyerahkan berkas Permohonan Pengaduan Kepada Petugas 2. Memverifikasi data Penduduk yang mengajukan permohonan Pengajuan Pengaduan Masyarakat 3. Mengembalikan kepada pemohon berkas permohonan Pengajuan Pengaduan Masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan 4. Memberi nomor agenda dan tanggal untuk berkas pengajuan permohonan pengajuam pengadaan masyarakat yang memenuhi persyaratan 5. Mengajukan penandatanganan berkas pengajuan Pengaduan Masyarakat ke Kasi Trantibun 6. JFU menerima berkas permohonan yang telah di tandatangani Kasi Trantibun 7. JFU menyerahkan berkas permohonan yang telah ditanda tangani Camat (Sekcam/Kasi bila camat dinas Luar atau ada kepentingan Lainnya) kepada Pemohon

  1. Verifikasi dan validasi data 5 menit
  2. Mengajukan permohonan Penyelesaian Pengaduan masyarakat 1 jam – 24 jam

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pengaduan Masyarakat

Kecamatan : datang langsung, kotak saran, email kecamatan, telepon dan Fax

Sarana Pelayanan Pengaduan:

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan

2. E-mail : opdkecamatangandusari@gmail.com

3. Telepon : (0355) 811216

4. Surat : Kecamatan Gandusari

5. Kotak saran.

6. Datang langsung

7. Formulir survey IKM.

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a) Cek administrasi

b) Cek lapangan

c) Koordinasi internal

d) Koordinasi instansi terkait

Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Pengaduan Masyarakat"