Standar Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru

No. SK: B-000/8/KEC.BT/2024

  1. Surat Pengantar dari kelurahan atau desa
  2. fotocopy dokumen pendukung KK orang tua, suami istri dan surat nikah,
  3. fotocopy ktp suami dan istri
  4. bukti Lunas PBB (Jika ada)
  5. Jika Penduduk pindahan bawa SKP/WNI
  6. Jika data hilang. pemohon yang bersangkutan harus datang langsung untuk di cek sidik jari dan iris mata

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada kasi pelayanan umum atau sekcam atau camat untuk di tandatangani
  4. petugas melakukan registrasi pada buku register KK
  5. berkas diserahkan ke Operator disduk capil yang ditugaskan di kecamatan babat toman untuk langsung diselesaikan di Tempat

(Bila pimpinan  ada di tempat dan jaringan tidak ada masalah). Kalau pimpinan dinas luar maka berkas bisa ditinggal dan nanti pemohon akan dihubungi melalui via telepon bila sudah di tandatangani pimpinan. 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Pembuatan KK Baru

1. Kotak Saran   

2. Massager Facebook PATEN Kecamatan Babat Toman 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store