4. Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan (Belum Pernah Menikah)

No. SK: 067-401.303/18/2024

  1. 1. Surat Keterangan ( Belum Pernah Menikah) dari Kelurahan;
  2. 2. Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli;
  3. 3. Foto copy KTP-el dan menunjukkan yang aslinya.

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. 3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi;
  4. 4. Surat Keterangan (Belum Pernah Menikah) yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Belum Pernah Menikah) yang sudah dilegalisasi.

·         http://www.kecamatan-taman.madiunkota.go.id

-    Instagram     : Kecamatan Taman

-    Facebook      : Kecamatan Taman

-    Telepon        : (0351) 463297

-    Whatsapp     : 085186056056

-    Google Form :

http://tinyurl.com/aspirasi-pengaduan

Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085186056056

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4. Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan (Belum Pernah Menikah)"