Pelayanan Pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas

No. SK: B-500.5/72/KPTS-DISKAN/2024

  1. Pengguna layanan membuat dan mengirimkan surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja ke Unit Penyelenggara Pelayanan sebelum pelaksanaan kegiatan pembinaan, yang berisi: 1. Identitas pemohon 2. Proposal Kelompok

  1. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan pembinaan Hadir langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan pembinaan dengan melakukan
  2. Membawa surat permohonan kegiatan pembinaan ketua kelompok pengguna layanan, mengetahui Penyuluh Perikanan dan Kepala Desa
  3. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku
  4. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
  5. Pengguna layanan mengirimkan surat permohonan fasilitasi Pembinaan kepada Unit Penyelenggara Pelayanan
  6. Unit Penyelenggara Pelayanan melakukan verifikasi dan analisis persetujuan surat permohonan fasilitasi pembinaan dari pengguna layanan
  7. Jika disetujui, Unit Penyelenggara Pelayanan menyiapkan jadwal dan materi terkait pelaksanaan pembinaan
  8. Unit Penyelenggara Pelayanan menyampaikan pembinaan kepada pengguna layanan
  9. Pembinaan diterima oleh pengguna layanan.

Dapat diselesaikan tepat waktu jika dokumen telah lengkap dan pejabat terkait berada ditempat


Tidak dipungut biaya

Kegiatan Pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Kabupaten Musi Banyuasin

Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin Jl. Bupati Oesman Bakar Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store