Pelayanan Pasien rawat Inap

No. SK: 196/SK/DIR/RSUDTN/XII/2023

  1. KTP/KK
  2. Kartu BPJS
  3. Surat perintah rawat inap/Format Transfer Pasien

  1. Pasien gawat darurat masuk melalui UGD/HD
  2. Petugas mengantar pasien ke ruangan yang dituju
  3. Petugas pengantar dan petugas ruangan melakukan serah terima pasien dengan mengisi lembar checklist yang sudah diisi dan ditandatangani.
  4. Petugas ruangan melakukan orientasi ruangan dan edukasi prosedur rawat inap kepada pasien/keluarga pasien
  5. Pasien di berikan layanan asuhan medis dan keperawatan selama di rawat
  6. Pasien keluar dari ruang rawat inap Pasien pulang/APS -Melengkapi administrasi dan obat pulang -Edukasi prosedur pulang, perawatan dirumah prosedur kontrol Pasien Rujuk -Melalui UGD -Melengkapi administrasi rujukan dan transportasi -Petugas yang merujuk melalui Sisrute dan memastikan pasien diterima di rumah sakit tujuan Pasien Meninggal -Melengkapi administrasi -Petugas ruangan menghubungi petugas jenazah dan mobil jenazah.

Waktu Monitoring dan asuhan pelayanan 24 jam

Sesuai Perda Boalemo Nomor 6  Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Tani dan Nelayan Kab. Boalemo (Pasien Umum)

           

Sesuai Tarif E-Klaim  INA CBG (Pasien BPJS)         

 


Pelayanan Pasien Rawat Inap

a.       Pengaduan langsung kepada petugas

b.      Petugas Informasi          

c.       Kotak saran yang tersedia           

d.      Telepon : 0813 4178 8776 (Ibu Rosmalinda Abdul )            

e.      Email : rstnboalemo@yahoo.co.id           

Website: http:/rstn.boalemokab.go.id  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien rawat Inap"