3. Pelayanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris Warga Negara Indonesia Pribumi Asli

No. SK: 067-401.303/18/2024

  1. 1. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10.000 yang dibuat oleh Pemohon yang telah ditanda tangani oleh 2 orang saksi dan Lurah;
  2. 2. Fotocopy Akta Kematian;
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris;
  4. 4. Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris;
  5. 5. Fotocopy Akte Kelahiran Ahli Waris;
  6. 6. Fotocopy surat nikah Pewaris dan Ahli Waris/ Almarhum/ Almarhumah (apabila diperuntukan).

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon(mencocokan nama ahli waris dengan dokumen kependudukan lainnya);
  3. 3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi;
  4. 4. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon.

15 Menit atau menyesuaikan keberadaan penandatangan

Tidak dipungut biaya

Pernyataan Ahli Waris yang telah dilegalisasi.

·         http://www.kecamatan-taman.madiunkota.go.id

-    Instagram     : Kecamatan Taman

-    Facebook      : Kecamatan Taman

-    Telepon        : (0351) 463297

-    Whatsapp     : 085186056056

-    Google Form :

http://tinyurl.com/aspirasi-pengaduan

Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085186056056

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Pelayanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris Warga Negara Indonesia Pribumi Asli"