Pelayanan Ruang Farmasi

No. SK: 440/002.50/431.302.7.1.10/2023

  1. a. Resep Obat
  2. b. Persyaratan Petugas yang berhak menulis resep adalah Dokter dan Dokter Gigi. Sedangkan untuk Bidan, Perawat dan Perawat Gigi dapat menulis permintaan obat untuk terapi pasien berdasar pelimpahan tugas dan wewenang dari dokter.

  1. 1. Petugas Pelayanan klinis yang diberi kewenangan menuliskan resep 2. Resep yang ditulis harus sesuai dengan formularium Puskesmas Situbondo 3. Petugas Pelayanan Klinis yang diberi kewenangan menuliskan terapi obat dalam rekam medis untuk setiap obat yang diresepkan 4. Petugas Pelayanan Klinis yang diberi kewenangan menyerahkan Resep kepada pasien 5. Petugas farmasi menerima resep dari pasien 6. Petugas farmasi melakukan skrining resep yang terdiri dari skrining administratif, farmasetik, dan klinis 7. Skrining resep administratif meliputi kesesuaian a) Informasi pasien (nama pasien, umur, alamat) b) Informasi dokter penulis resep (nama dokter, dan paraf) c) Kejelasan tulisan, dan kesesuaian dengan formularium 8. Skrining resep Farmasetik meliputi kesesuaian: a) Bentuk dan kekuatan sediaan b) Stabilitas c) kompatibilitas (ketercampuran obat) 9. Skrining resep Klinis meliputi kesesuaian : a) Ketepatan indikasi dan dosis obat b) Aturan, cara dan lama penggunaan obat c) Duplikasi dan/atau polifarmasi d) Reaksi obat yang tidak diinginkan (alergi, efek samping obat, manifestasi klinis lain) e) Kontra indikasi f) Interaksi 10. Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai resep 11. Petugas farmasi melakukan pengecekan kesesuaian obat dengan resep (double check) 12. Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien disertai informasi yang dibutuhkan pasien

a.    a. Waktu pelayanan obat jadi 15 menit

b.Waktu pelayanan obat racikan 30 menit

a. Pasien BPJS aktif  : Gratis

b. Pasien umum        : Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah pada Puskesmas Kabupaten Situbondo:

Pelayanan Resep : Rp.4.000

a. Pelayanan Obat Jadi b. Pelayanan Obat Racikan c. Konseling Obat d. Pelayanan Informasi Obat e. Pemantauan Terapi Obat

a. Petugas       pengaduan       menyediakan      media pengaduan antara lain:

1)   Tertulis (kotak saran, sosial media, survei kepuasan, email);

2)   Lisan (telepon, handphone);

3)   Langsung bertatap muka menemui Petugas;

b. Petugas         menerima    pengaduan   di        ruang pengaduan dengan mencatat / memasukkan data pengaduan;

c. Tim Pengaduan mengevaluasi pengaduan;

d. Apabila pengaduan dapat dilakukan tindak lanjut secara langsung maka tim pengaduan atau petugas akan menjawab atau menindaklanjuti pengaduan secara langsung;

e. Apabila pengaduan memerlukan koordinasi dengan unit layanan yang lain maka akan dilakukan pertemuan pembahasan pengaduan yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Puskesmas. Hasil keputusan koordinasi akan disampaikan sebagai jawaban kepada pihak yang menyampaikan pengaduan;

f. Pengaduan akan dijawab sesuai dengan media penyampaian pengaduan;

g. Tim pengaduan membuat media informasi di papan informasi dan sosial media bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Farmasi"