Pelayanan Gawat Darurat dan Tindakan

No. SK: 060/1234

  1. Dalam keadaan gawat darurat/ triase

  1. 1. Petugas menerima pasien di IGD. 2. Petugas melakukan survei primer, mencakup anamnesis keluhan utama dan memeriksa ABCDE (Airway, Breathing, Circulation, Disability, Exposure). 3. Petugas melakukan pengelompokan pasien berdasarkan hasil survei primer ke dalam kategori sebagai berikut: a. Kategori Merah [Area Resusitasi]: cedera berat, mengancam nyawa, kemungkinan hidup bila mendapat pertolongan segera sehingga menjadi prioritas pertama. Penanganan dan pemindahan bersifat segera, seperti pada gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi. Contoh: sumbatan jalan napas, tension pneumothorax, syok hemoragik, luka terpotong pada tangan dan kaki, luka bakar derajat II dan/atau III lebih dari 25%. b. Kategori Kuning [Area Tindakan]: memerlukan tindakan definitif segera, tidak terdapat ancaman nyawa yang bersifat segera, namun pemindahan dan penanganan tidak boleh terlambat, menjadi prioritas Tembaraka. Contoh: patah tulang besar, luka bakar derajat II dan/atau III kurang dari 25%, trauma thorax/abdomen, laserasi luas, trauma bola mata. c. Kategori Hijau [Area Observasi]: cedera minimal, pasien masih bisa menolong diri atau meminta bantuan orang lain secara mandiri, penanganan tidak perlu segera, menjadi prioritas ketiga. d. Kategori Hitam [Meninggal]: meninggal atau cedera fatal sehingga sudah tidak bisa diresusitasi. 4. Petugas memprioritaskan pasien sesuai urutan warna: merah, kuning, hijau, hitam. 5. Petugas menatalaksana/resusitasi pasien Kategori Merah dengan segera, mencakup stabilisasi jalan napas, pernapasan dan sirkulasi. Pasien dengan kategori merah yang perlu tindakan medis lanjut harus segera dirujuk ke Rumah Sakit dengan kondisi sudah distabilisasi dengan/tanpa survei sekunder. 6. Petugas dapat memindahkan Pasien dengan Kategori Kuning yang memerlukan tindakan ke bagian observasi terlebih dahulu apabila sedang menangani pasien kategori merah dan ruangan penuh hingga penanganan pasien kategori merah selesai. 7. Petugas dapat segera membawa Pasien hamil yang membutuhkan penanganan kebidanan ke PONED. 8. Petugas dapat merencanakan rawat jalan pada Pasien dengan Kategori Hijau apabila masalah telah tertangani. 9. Petugas melanjutkan survei sekunder pada Pasien Kategori Kuning dan Hijau. 10. Petugas memindahkan Pasien dengan Kategori Hitam ke ruang Jenazah. 11. Petugas memberikan tag triase pada setiap pasien dalam keadaan bencana.

10-15 menit

Pelayanan Kegawat Daruratan Rp. 30.000,-

Suntikan/injeksi Rp. 20.000,-

Reposisi Rp. 75.000,-

Spalk Kecil Rp. 20.000,-

Spalk Sedang Rp. 30.000,-

Spalk Besar Rp. 40.000,-

Ganti Balut Kecil Rp. 20.000,-

Ganti Balut Sedang Rp. 25.000,-

Ganti Balut Besar Rp. 30.000,-

Pasang Cateter Rp. 30.000,-

Pelepasan Catetr Rp. 20.000,-

Ransel Perban Rp. 20.000,-

Perawatan Luka Ringan Rp. 20.000,-

Perawatan Luka Sedang Rp. 30.000,-

Perawatan Luka Besar Rp. 50.000,-

Pasang Infuse Rp. 50.000,-

Lavement (glycerin) Rp. 20.000,-

Circumsisi Rp.  350.000,-

Circumsisi dengan Penyulit Rp. 450.000,-

EKG Rp.  50.000,-

Incisi Rp. 50.000,-

Tindakan Bedah Minor Ringan Rp. 100.000,-

Tindakan Bedah Minor Sedang Rp. 200.000,-

Tindakan Bedah Minor Berat Rp. 300.000,-

Ekstraksi Kuku Rp. 50.000,-

Jahit Luka <6> Rp. 30.000,-

Jahit Luka 6-10 jahitan Rp. 40.000,-

Jahit Luka > jahitan 10 Rp. 70.000,-

Lepas Jahitan 1-10 Rp. 15.000,-

Lepas Jahitan 10-30 Rp. 25.000,-

Pemasangan NGT Rp. 100.000,-

Resusitasi Jantung Paru Rp. 100.000,-

Nebulizer Rp. 75.000,-

Bongkar GIPS Rp. 30.000,-

Injeksi ABU Rp. 700.000,-

Injeksi ATS Rp.  200.000,-

Pemberian O2 per 1 jam Rp. 30.000,-

Pemeriksaan Spirometri Rp.  50.000,-

Jasa pemeriksaan kesehatan

1.   Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Tembarak Kabupaten Temanggung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat dan Tindakan"