Standar Pelayanan Surat Izin Praktek Tenaga Sanitarian (SIPTS)

  1. Scan KTP Pemohon (ASLI)
  2. Scan Ijasah (ASLI)
  3. Scan Surat Tanda Registrasi Tenaga Sanitarian (STRTS) Asli
  4. Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP (ASLI)
  5. Scan Surat Keterangan dari Instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat melaksanakan praktik
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah; (Mohon dibawa saat pengambilan SK Izin)
  7. Scan Surat Izin Praktek Pertama untuk Pengajuan Surat Izin Praktek Kedua (ASLI)
  8. Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (ASLI) bermaterai 10.000

  1. Pemohon mengajukan pendaftaran melalui sistem ONLINE melalui SIMPADU PTSP
  2. PTSP akan memberikan Akun kepada pemohon untuk pendaftaran izin Praktek sesuai jenis
  3. Pemohon akan mengupload berkas Persyaratan Izin sesuai ketentuan Per-Undang-Undangan
  4. Berkas yang telah di upload dilakukan verifikas oleh PTSP
  5. PTSP akan melanjutkan persyaratan perijinan pemohon ke Dinas Kesehatan PPKB
  6. Administrator Perizinan Dinkes PPKB akan melakukan verifikasi dan kroscek untuk menilai kebenaran dokumen perizinan yang telah masuk sebagai dasar menerbitkan Rokomendasi izin
  7. Dilakukan kroscek keberadaan Tempat praktik (untuk Pengajuan Izin Praktek Mandiri baru)
  8. Jika hasil ditolak maka Administrastor perizinan akan memberitahukan kepada pemohon untuk memperbaiki dokumen
  9. Berdasarkan hasil verifikasi dan kroscek Dinas Kesehatan PPKB akan mengeluarkan Rekomendasi persetujuan atau penolakan melalui sistem ONLINE

(Setelah Lengkap dan benar)

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Tenaga Sanitarian (SIPTS)

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

- Surat : dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jl. Panglima Sudirman No. 42  Kode Pos 66311

- Datang Langsung Ruang/loket Pengaduan

- Telepon : (0355) 797156

- Fax : (0355) 797156

- SMS/WA : 082264590883

- Twitter : @SIGAP

- Facebook : SIGAP DPMPTSP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Praktek Tenaga Sanitarian (SIPTS)"