Pelayanan Pengaduan Permasalahan

No. SK: 120

  1. KTP Pemilik / Direktur (Perseorangan / Badan Usaha)
  2. NPWP (Perseorangan / Badan Usaha)

  1. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan mendeskripsikan tujuan kedatangan
  2. Pengaduan di selesaikan oleh petugas pelayanan helpdesk
  3. Jika permasalahan tidak bisa diselesaikan oleh helpdesk, maka ditindaklajuti oleh admin agency
  4. Jika permasalahan tidak bisa diselesaikan oleh admin agency, maka ditindaklajuti dengan LPSE Support

Penyelesaian waktu :

Pengaduan ringan 1 hari

Pengaduan sedang 2-3 hari

Pengadauan berat 3-5 hari


Tidak dipungut biaya

Penyelesaian Permasalahan

1. Pengaduan online :

Melalui akses e-mail (helpdesk.lpsekarimun@gmail.com) atau WhatsApp ke 08122668628 / 081276259277 / 082284197575

2. Pengaduan offline :

Melalui sistem tatap muka langsung di ruang pelayanan UKPBJ Kabupaten Karimun atau telpon melalui 07777367350

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Permasalahan"