Standar Pelayanan Pembuatan E - KTP

No. SK: B-000/8/KEC.BT/2024

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan atau desa
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy IJAZAH
  4. Fotocopy AKTE KELAHIRAN
  5. Bukti Lunas PBB (Jika Ada)
  6. Jika pembaharuan KTP asli disertakan
  7. Jika KTP Hilang Membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. petugas meniliti kelengkapan berkas
  3. setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada kasi pelayanan umum atau sekcam atau camat untuk di tandatangani
  4. petugas melakukan registrasi E-KTP
  5. berkas diserahkan ke Operator Disduk Capil yang ditugaskan di Kecamatan Babat Toman untuk langsung diselesaikan di Tempat

1. (Bila Pimpinan ada di tempat dan jaringan tidak ada masalah). Kalau Pimpinan dinas luar maka berkas bisa ditinggal dan nanti pemohon akan dihubungi melalui via telepon bila sudah ditandatangani Pimpinan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Pembuatan E-KTP

1. Kotak Saran

2. Massager Facebook PATEN Kecamatan Babat Toman     

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store