BPUmum

No. SK: 188/20/PKM/2024

  • Pelayanan Umum
    1. Pasien terdaftar dalam system Rekam Medis Elektronik

  • Pelayanan Umum
    1. Pasien menunggu antrian pelayanan pemeriksaan umum
    2. Pasien emergency dan prioritas didahulukan
    3. Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor urut BPumum dan Prioritas
    4. Petugas paramedis memastikan ketepatan identitas pasien
    5. Petugas paramedis melakukan anamnese dan pemeriksaan tanda vital
    6. Petugas medis atau paramedis melakukan pemeriksaan kepada pasien.
    7. Pemeriksaan penunjang bila diperlukan (pemeriksaan laboratorium)
    8. Rujukan internal dan eksternal bila diperlukan
    9. Penanganan tindakan bila diperlukan
    10. Pemberian tatalaksana sesuai dengan kondisi pasien

20 Menit

Sesuai dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 31 Tahun 2024

Pelayanan Pemeriksaan Umum

Email : puskesmaspakem.sleman@gmail.com Telepon: (0274) 8955591 Hp : 089604264466 Kotak Saran Petugas informasi dan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "BPUmum"