Tindakan

No. SK: 188/20/PKM/2024

  • Pelayanan Tindakan
    1. Pasien dalam kondisi gawat darurat terbatas
    2. Keluarga pasien / petugas mendaftar melalui pendaftaran
    3. Pasien terdaftar dalam sistem Rekam Medis Elektronik

  • Pelayanan Tindakan
    1. Pasien menuju ruang tindakan
    2. Keluarga pasien / Petugas mendaftar di tempat pendaftaran
    3. Anamnese dan pemeriksaan tanda vital dilakukan oleh petugas paramedis
    4. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas medis dan atau petugas paramedis
    5. Penanganan tindakan/gawat darurat terbatas
    6. Pemeriksaan penunjang bila diperlukan (pemeriksaan laboratorium)
    7. Rujukan eksternal bila diperlukan
    8. Pemberian tatalaksana sesuai dengan kondisi pasien

Tergantung Kondisi pasien

Sesuai dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 31 Tahun 2024

Pelayanan Tindakan

Email : puskesmaspakem.sleman@gmail.com Telepon: (0274) 8955591 Hp : 089604264466 Kotak Saran Petugas informasi dan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan"