Pelayanan Evakuasi Korban Bencana

No. SK: B-000.8.3.2/182/KPT-SATPOL PP/2024

  1. 1. Berita yang beredar di masyarakat; 2. Laporan dari warga masyarakat; 3. Surat permohonan.

  1. 1. Berita yang beredar di masyarakat atau laporan dari warga masyarakat baik yang langsung ke kantor maupun melalui telepon ke bagian pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan telaah dan analisa, pengaduan dengan identitas pelapor jelas dan mengandung kebenaran, dicatat dalam buku register penerimaan pengaduan dan diajukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja; 2. Ditindaklanjuti Oleh Bidang Perlindungan Masyarakat untuk mengecek kebenaran atas laporan tersebut; 3. Selanjutnya petugas diberikan surat perintah untuk penanganan evakuasi korban bencana di lokasi kejadian bencana 4. Tim satgas linmas lansung ke lokasi kejadian dan melakukan evakuasi korban bencana, mendata, mengidentifikasi dan menganalisa korban bencana baik korban jiwa dan kerugian harta benda; 5. Membuat laporan atas kejadian bencana dan laporan hasil kegiatan evakuasi korban bencana untuk diteruskan ke atasan langsung; 6. Selesai.

1. Menerima Informasi 2 Menit

2. Meneruskan Informasi 3 Menit

4. Proses Tim deteksi 5 Menit

5. Persiapan Evakuasi 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan evakuasi korban bencana

Setiap pengaduan yang masuk baik yang melalui telepon maupun secara langsung ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin akan dilakukan telaah dan analisa, pengaduan dengan identitas pelapor jelas dan mengandung kebenaran akan dicatat dalam buku register penerimaan pengaduan dan diajukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atas dasar disposisi Kepala Satuan Polisi pamong Praja diterbitkan surat tugas guna klarifikasi kepada pelapor dan pengambilan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai langkah penanganan pengaduan, hasil dari kegiatan klarifikasi dan analisa lapangan akan disampaikan secara tertulis kepada pelapor tentang hasil tindak lanjut dan penanganan pengaduan sebagai bukti pertanggungjawaban dan kepedulian aparat Satuan Polisi Pamong Praja atas pengaduan yang disampaikan oleh pelapor.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

polppkabupatenmuba@gmail.com