No. SK: B-000.8.3.2/182/KPT-SATPOL PP/2024
1. Menerima Informasi 2 Menit
2. Meneruskan Informasi 3 Menit
4. Proses Tim deteksi 5 Menit
5. Persiapan Evakuasi 5 Menit
Tidak dipungut biaya
Layanan evakuasi korban bencana
Setiap pengaduan yang masuk baik
yang melalui telepon maupun secara
langsung ke Kantor Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Musi
Banyuasin akan dilakukan telaah dan
analisa, pengaduan dengan identitas
pelapor jelas dan mengandung
kebenaran akan dicatat dalam buku
register penerimaan pengaduan dan
diajukan kepada Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja atas dasar disposisi
Kepala Satuan Polisi pamong Praja
diterbitkan surat tugas guna klarifikasi
kepada pelapor dan pengambilan
tindakan sesuai ketentuan yang
berlaku sebagai langkah penanganan
pengaduan, hasil dari kegiatan
klarifikasi dan analisa lapangan akan
disampaikan secara tertulis kepada
pelapor tentang hasil tindak lanjut dan penanganan pengaduan
sebagai bukti pertanggungjawaban dan kepedulian aparat Satuan Polisi Pamong Praja atas pengaduan
yang disampaikan oleh pelapor.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store