Pelayanan Sertifikat Laik Fungsi

No. SK: 800/19-PKP TAHUN 2024

  1. Ceklist Pemenuhan Persyaratan (pada SIMBG)

  1. 1. Input Dokumen Persyaratan SLF pada SIMBG
  2. 2. Melakukan verifikasi berkas dokumen permohonan;
  3. 3. Penunjukan TPA/TPT dan penjadwalan verifikasi lapangan
  4. 4. Melakukan pemeriksaan kesesuaian (verifikasi lapangan);
  5. 5. Membuat surat rekomendasi perbaikan dokumen
  6. 6. Pelaksanaan perbaikan dokumen;
  7. 7. Membuat surat Rekomendasi Perbaikan Bangunan
  8. 8. Membuat Surat Pemenuhan Standar Teknis
  9. 9. Penerbitan SLF

27 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

2.Pengaduan tidak langsung melalui web mail dinas PUPR : dinaspuprkotabogor@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikat Laik Fungsi"