Ruang Pemeriksaan KIA/KB/Imunisasi

No. SK: 440/002.50/431.302.7.1.10/2023

  1. a. Pasien sudah melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. b. Pasien membawa nomer antrian
  3. c. Rekam medis
  4. d. Rujukan internal ke unit layanan pemeriksaan umum, gigi dan mulut , gizi dan sanitasi
  5. e. Rujukan pasien wajib datang

  1. a. Petugas melakukan persiapan pelayanan (petugas, ruangan dan alat dan bahan) b. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian c. Petugas melakukan identifikasi pasien dengan menanyakan ulang identitas pasien disesuaikan dengan rekam medis d. Petugas melakukan anamnesa pada pasien e. Petugas melakukan pemeriksaan f. Petugas menentukan diagnosa
  2. g. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang dengan melakukan rujukan internal atau eksternal apabila diperlukan h. Petugas menentukan tindakan yang diperlukan i. Petugas membuat resep dan menyerahkan pada pasien apabila diperlukan pemberian obat j. Petugas melakukan pencatatan manual di register maupun di pencatatan elektronik (SIKDA)

a.    a.  Pemeriksaan ibu hamil terpadu 90-120 menit

b. Pemeriksaan ibu hamil 15 menit

c.     c. Pemeriksaan kebidanan 10 menit

t       d. Tindakan    operatif    (Tindik    telinga    dan    KB Implant) 15-20 menit

e.     e. Pelayanan KB 10 menit

  f.Imunisasi bayi, balita, ibu hamil, TT CPW 15 menit

 a. Pasien BPJS aktif  : Gratis

b. Pasien umum        : Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah pada Puskesmas Kabupaten Situbondo

1)    pasang implant (tanpa implan)  Rp. 20.000

2)     Lepas Implan : Rp. Rp.50.000

3)     KB suntik Rp. 15.000

              4) Tindik Telinga Rp. 7.500

              5)  Buka IUD : Rp.50.000

              6) Pasang IUD Rp.30.000

a. Pemeriksaan ibu hamil (ANC), ibu nifas (PNC), kesehatan anak (MTBS/MTBM), calon pengantin b. Pemberian imunisasi pada bayi, CPW dan ibu hamil c. Tindakan medik operatif dan non operatif (tindik telinga dan KB) d. Pemeriksaan Kebidanan e. Rujuk internal dan eksternal

a. Petugas       pengaduan       menyediakan      media pengaduan antara lain:

1)   Tertulis (kotak saran, sosial media, survei kepuasan, email);

2)   Lisan (telepon, handphone);

3)   Langsung bertatap muka menemui Petugas;

b. Petugas         menerima    pengaduan   di        ruang pengaduan dengan mencatat / memasukkan data pengaduan;

c. Tim Pengaduan mengevaluasi pengaduan;

d. Apabila pengaduan dapat dilakukan tindak lanjut secara langsung maka tim pengaduan atau petugas akan menjawab atau menindaklanjuti pengaduan secara langsung;

e. Apabila pengaduan memerlukan koordinasi dengan unit layanan yang lain maka akan dilakukan pertemuan pembahasan pengaduan yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Puskesmas. Hasil keputusan koordinasi akan disampaikan sebagai jawaban kepada pihak yang menyampaikan pengaduan;

f. Pengaduan akan dijawab sesuai dengan media penyampaian pengaduan;

g. Tim pengaduan membuat media informasi di papan informasi dan sosial media bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pemeriksaan KIA/KB/Imunisasi"