Penerbitan Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha/PBUMKU

  1. Surat permohonann dilengkapi dengan persyaratan sesuai dengan NSPK Kemeterian Teknis

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan PBUMKU melalui aplikasi online :https//oss.go.id b. Pemohon membuat akun dengan melalukan registrasi c. Pemohon menrina user dan password dikirim melalui Whatsapp d. Pemohon login ke aplikasi OSS menggunakan user dan passward

Sesuai NSPK Kementerian Teknis

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar

. melalui kotak pengaduan/saran
b. melalui petugas khusus penanganan
pengaduan saran dan masukan
c. melalui LAPOR SP4N: SMS ke 1708

d. melalui telepon 0274-391942
e. melalui faksimile 0274-2910851
f. melalui SMS center 081234553451
g. melalui website Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul
yaitu : https://dpmpt.gunungkidulkab.go.id.
h. melalui email:dpmpt@gunungkidulkab.go.id.
Prosedur :
Pengaduan yang masuk diregister ke dalam buku pengaduan serta ditindaklanjuti dengan koordinasi dan diberikan jawaban sesuai dengan media pengaduannya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha/PBUMKU"