Pelayanan Rekomendasi Penerima Bantuan Iuran - Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

No. SK: 900/80.20/Dinsos

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Bukti Rawat Inap dari Rumah Sakit
  3. Jika Belum Terdaftar Dalam DTKS, wajib membawa BAP Musdes/Muskel dari Pemerintah Desa/Kelurahan

Kondisi Dalam Keadaan Normal

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

Email, Facebook, Kotak Pengaduan, Website, Pengaduan Langsung dan SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Penerima Bantuan Iuran - Jaminan Kesehatan (PBI-JK)"