Pelayanan Informasi Ketersediaan dan Harga Bahan Pangan Pokok

No. SK: 209/DPKP-I/2022

  1. Mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
  2. Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Menyertakan akta pengesahan badan hukum organisasi/lembaga, bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga

  1. Staf Bidang Ketahanan Pangan menerima Surat Permohonan Informasi beserta kelengkapan persyaratan lainnya;
  2. Kepala Bidang Ketahanan Pangan menelaah dan mendisposisi berkas kepada Petugas yang menangani data dan informasi ketersediaan dan harga bahan pangan pokok;
  3. Petugas yang menangani data dan informasi terkait ketersediaan dan harga bahan pangan pokok menyiapkan data dan informasi yang dimaksud yang kemudian akan dibuat dalam bentuk Laporan;
  4. Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda memeriksa laporan informasi ketersediaan dan harga bahan pangan pokok yang telah dibuat;
  5. Kepala Bidang Ketahanan Pangan memverifikasi laporan informasi ketersediaan dan harga bahan pangan pokok;
  6. Sekretaris memeriksa isi dan tata naskah laporan informasi ketersediaan dan harga bahan pangan pokok;
  7. Kepala Dinas menelaah dan menandatangani laporan informasi ketersediaan dan harga bahan pangan pokok.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Ketersediaan dan Harga Bahan Pangan Pokok (11 komoditas pangan)

Datang langsung ke Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara Jl. Langsat RT. 13, Tanjung Selor.

Email : dpkp@kaltaraprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store