surat Keteranga Kurang Mampu

No. SK: 188.45/78/KKH-KKP/I/2023

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT
  2. copy KTP
  3. Pengantar rt
  4. Pengantar KK
  5. Pengantar rt

  1. pemohon datang dan menyerahkan berkas pelayanan
  2. Berkas diterima oleh petugas layanan da berkas ususlan di proses oleh petugas layanan
  3. setelah berkas selesai baru di serahkan kembali pada pemohon
  4. setelah berkas di sahkan pimpinan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Keterangan Tidak Mampu

Pelayanan aduan melalui wa. petugas dan datang langsung ke kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat Keteranga Kurang Mampu"