Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

  • Surat Keterangan Belum pernh Menikah
    1. Fotocopy KK
    2. Fotocopy KTP
    3. Surat Pengatar RT

  • Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
    1. Memverifikasi kelengkapan persyaratan dan mengetik Surat Keterangan Belum Pernah Nikah 2. Memeriksa dan memberi paraf pada Surat Keterangan Belum Pernah Nikah 3. Menerima surat Keterangan Belum Pernah Nikah yang sudah diparaf dan meminta tanda tangan Lurah 4. Menandatangani Surat Keterangan Belum Pernah NikahMenyerahkan Surat Keterangan Belum Pernah Nikah kepada Pengelola Kesejahteraan Sosial 5. Memberikan no register dan menyerahkan Surat Keterangan Belum Pernah Nikah kepada pemohon dan menyerahkan arsip ke bagian arsiparis

20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum pernh Menikah

Kotak Saran dan Ruang Konsultasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Pernah Menikah"