Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 196/SK/DIR/RSUDTN/XII/2023

  1. KTP/KK
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan

  1. Rawat Jalan Daftar On site -Pasien datang mengambil nomor antrian pendaftaran didampingi petugas;
  2. Pasien menunggu panggilan pendaftaran di ruang tunggu pendaftaran;
  3. Petugas admisi memanggil pasien dan meminta NIK untuk menginput data pasien ke V-Claim;
  4. Petugas admisi melakukan verifikasi data pasien hingga penerbitan SEP elektronik selesai;
  5. Khusus untuk Poli Mata, Poli Jantung dan Poli Rehabilitasi Medik, pasien melakukan finger print;
  6. Pasien umum melakukan pembayaran biaya pendaftaran di kasir rawat jalan;
  7. Pasien mendatangi poli yang dituju dan menunggu panggilan antrian poli;
  8. Khusus untuk pasien Poli Paru, pendaftaran langsung dilakukan di Poli Paru.
  9. Daftar Secara Online Via Aplikasi JKN -Pasien/keluarga melakukan pendaftaran 1 (satu) hari sebelum jadwal rencana kunjungan;
  10. Pasien datang, melakukan verifikasi kehadiran melalui petugas admisi;
  11.   Petugas admisi melakukan verifikasi kehadiran sampai terbitnya SEP elektronik;
  12. Khusus untuk Poli Mata, Poli Jantung dan Poli Rehabilitasi Medik, pasien melakukan finger print;
  13. Pasien mendatangi poli yang di tuju dan menunggu panggilan antrian;
  14. Khusus untuk pasien Poli Paru, verifikasi kehadiran langsung dilakukan oleh petugas admisi Poli Paru.
  15. IGD -Pasien/keluarga mendaftar di tempat pendaftaran
  16.   Pasien/keluarga menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses.
  17. Petugas pendaftaran menyerahkan SEP (Pasien BPJS) .
  18. Pasien/keluarga menyerahkan SEP ke petugas IGD.
  19. Pasien pulang/ dirawat/ dirujuk RS lain.
  20. RAWAT INAP -Pasien/keluarga membawa pengantar dari IGD
  21. Petugas pendaftaran menyiapkan rekam medis dan mencetak gelang pasien
  22. Petugas pendaftaran melakukan admision
  23. Pasien/keluarga menandatangani general consent
  24. Petugas menjelaskan tentang tata tertib RS dan memberikan Kartu Penunggu Pasien Rawat lnap. Berkas Rekam Medis

-Waktu pelayanan 5-15 menit                                              

-Pendataran Rawat Jalan                                        

- Pengambilan nomor antrian : Jam 07.30 s.d 11.00 WITA Senin s.d. Sabtu : Jam 08.00 s.d. 11.00 WlTA                                         

-Pendaftaran IGD dan Rawat lnap dibuka 24 jam                                        


Sesuai Perda Boalemo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Tani dan Nelayan Kab. Boalemo (Pasien Umum)   

Sesuai Tarif E-Klaim  INA CBG (Pasien BPJS)

Pelayanan pendaftaran dan admisi

a. Kotak saran

b. Layanan Penanganan komplain : 082292602545 ( Jamila Gunung Amd,Keb) 081341788776 ( Rosmalinda      Abdul)    

e. Email : rstnboalemo@yahoo.co.id           


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"