Penerbitan Persetujuan Teknis Untuk Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) (DOKUMEN AMDAL BARU/ ANDAL RKL-RPL)

No. SK: 000.8.3.2/02/436.7.10/2024

  1. Persyaratan Pemohon Perorangan: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2. Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan; 3. Surat Keputusan Keterangan Kota (SKRK)/ Keterangan Rencana Kota(KRK)/ Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKRP); 4. Sertifikat Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) AMDAL; 5. Sertifikat Kompetensi Penyusun AMDAL; 6. Surat Pernyataan Bermaterai dari tim penyusun AMDAL tentangpenyusunan dokumen AMDAL; 7. Gambar rencana teknis sesuai dengan ketentuan dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang terdiri dari: a. Gambar denah (skala 1:100/1:200); b. Gambar tampak atas atap (skala 1:100/1:200); c. Gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1:100/1:200); 8. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; dan/atau Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi; dan/atau Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracuan Skala Kota; 9. Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3; 10. Rekomendasi Andalalin; 11. Rekomendasi Sistem Drainase; 12. Profil Perusahaan; 13. Nomor Induk Berusaha (NIB); 14. Draft Formulir Kerangka Acuan; ANDAL; RKL-RPL. Persyaratan Pemohon Badan Hukum: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2. Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya adan telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum; 3. Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan; 4. Surat Keputusan Keterangan Kota (SKRK)/ Keterangan Rencana Kota (KRK)/ Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKRP); 5. Sertifikat Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) AMDAL; 6. Sertifikat Kompetensi Penyusun AMDAL; 7. Surat Pernyataan Bermaterai dari tim penyusun AMDAL tentang penyusunan dokumen AMDAL; 8. Gambar rencana teknis sesuai dengan ketentuan dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang terdiri dari: a. Gambar denah (skala 1:100/1:200); b. Gambar tampak atas atap (skala 1:100/1:200); c. Gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1:100/1:200); 9. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; dan/atau Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi; dan/atau Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracuan Skala Kota; 10. Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3; 11. Rekomendasi Andalalin; 12. Rekomendasi Sistem Drainase; 13. Profil Perusahaan; 14. Nomor Induk Berusaha (NIB); 15. Draft Formulir Kerangka Acuan; ANDAL; RKL-RPL.

  1. Penerbitan Berita Acara Kesepakatan Formulir Kerangka Acuan dan Pelaksanaan Rapat Formulir Kerangka Acuan 1. Pemohon mengajukan draft Formulir Kerangka Acuan (KA) ke DPMPTSP melalui sistem SSW Alfa; 2. Petugas back office (DPMPTSP) menerima berkas permohonan untuk dilakukan pemeriksaan persyaratan berkas. Jika berkas sesuai maka ke mekanisme selanjutnya, sedangkan jika berkas tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon; 3. Petugas administrasi DLH menerima berkas permohonan dari petugasback office (DPMPTSP) untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan/kebenaran syarat administrasi. Jika berkas sesuai maka ke mekanisme selanjutnya, sedangkan jika berkas tidak sesuai maka dikembalikan kepemohon; 4. Sekretaris DLH menerima berkas permohonan dari petugas administrasi untuk dilakukan pendistribusian ke Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup; 5. Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup menerima berkas permohonan dari Sekretaris DLH untuk dilakukan pendistribusian ke Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan; 6. Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan menerima berkas permohonan dari Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup untuk dilakukan pendistribusian berkas ke petugas teknis (verifikator teknis); 7. Petugas Teknis (verifikator teknis) menerima berkas permohonan dari Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan untuk dilakukan pengujian administrasi Formulir Kerangka Acuan dan penjadwalan Rapat Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA); 8. Anggota Komisi Penilai AMDAL Kota Surabaya melaksanakan Rapat Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA); 9. Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup menyampaikan hasil Rapat Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA) kepada petugas DPMPTSP untuk disampaikan ke pemohon; 10. Petugas DPMPTSP menyampaikan hasil Rapat Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA) ke pemohon untuk dilakukan penyusunan Dokumen ANDAL, RKL-RPL; Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) serta Pelaksanaan Sidang ANDAL, RKL-RPL 1. Pemohon mengajukan draft dokumen Addendum ANDAL, RKL-RPL ke DPMPTSP melalui sistem SSW Alfa; 2. Petugas back office (DPMPTSP) menerima berkas permohonan untuk dilakukan pemeriksaan persyaratan berkas. Jika berkas sesuai maka ke mekanisme selanjutnya, sedangkan jika berkas tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon; 3. Petugas administrasi DLH menerima berkas permohonan dari petugas back office (DPMPTSP) untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan/ kebenaran syarat administrasi. Jika berkas sesuai maka ke mekanisme 4. Sekretaris DLH menerima berkas permohonan dari petugas administrasi untuk dilakukan pendistribusian ke Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup; 5. Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup menerima berkas permohonan dari Sekretaris DLH untuk dilakukan pendistribusian ke Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan; 6. Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan menerima berkas permohonan dari Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup untuk dilakukan pendistribusian berkas ke petugas teknis (verifikator teknis); 7. Petugas Teknis (verifikator teknis) menerima berkas permohonan dari Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan untuk dilakukan pengujian administrasi draft dokumen Addendum ANDAL, RKL-RPL dan penjadwalan sidang; 8. Anggota Komisi Penilai AMDAL Kota Surabaya melaksanakan siding Addendum ANDAL, RKL-RPL; 9. Petugas teknis (verifikator teknis) menyampaikan hasil siding Addendum ANDAL, RKL-RPL kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan; 10. Pemohon mengajukan draft Addendum ANDAL, RKL-RPL hasil penyempurnaan (revisi) ke DLH; 11. Petugas teknis (verifiaktor teknis) menerima perbaikan permohonan dari pemohon untuk dilakukan pemeriksaan substansi sesuai dengan hasil sidang Addendum ANDAL, RKL-RPL. Jika perbaikan permohonan telah memenuhi semua tanggapan substansi sesuai dengan hasil sidang maka ke mekanisme selanjutnya, sedangkan jika berkas belum memenuhi tanggapan substansi sesuai dengan hasil sidang maka dikembalikan ke pemohon; 12. Petugas teknis (verifikator teknis) membuat draft Persetujuan Teknis untuk penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH); 13. Ketua Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan memverifikasi draft Persetujuan Teknis untuk penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan memberi paraf persetujuan; 14. Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup memverifikasi draft Persetujuan Teknis untuk penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan memberi paraf persetujuan; 15. Sekretaris DLH memverifikasi draft Persetujuan Teknis untuk penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan memberi paraf persetujuan; 16. Kepala DLH mengesahkan Persetujuan Teknis untuk penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH); 17. Petugas Teknis (verifikator teknis) melakukan penomoran Persetujuan Teknis untuk penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan mengirim ke Petugas DPMPTSP; 18. Kepala DPMPTSP menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH); 19. Pemohon dapat cetak mandiri Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH melalui SSW Alfa.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)

  1. Petugas     : .........
  2. Sms centre : 0812 3025 7000
  3. Hotline : ...........
  4. Website : dlh.perizinan@surabaya.go.id  
  5. Email : dlh.perizinan@surabaya.go.id

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Persetujuan Teknis Untuk Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) (DOKUMEN AMDAL BARU/ ANDAL RKL-RPL)"