Pelayanan Penerbitan Usul Pensiun Pegawai

No. SK: B-500.5/72/KPTS-DISKAN/2024

  1. 1. Surat Pengantar Dari Kepala Unit Kerja 2. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) 3. Foto Copy SK CPNS Dan SK PNS (Dilegalisir) 4. Foto Copy SK Peninjauan Masa Kerja (Bila Ada) 5. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (Dilegalisir) 6. Foto Copy SK Pengangkatan Jabatan Terkahir 7. Daftar Gaji Bulan Terakhir 8. Kartu Keluarga (Dilegalisir Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil) 9. Akta Kelahiran Anak ( Dilegalisir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) 10. Surat Nikah ( Dilegalisir Kantor Usurasan Agama) 11. Surat Keterangan Dari Kepala Unit Kerja Yang Menyatakan PNS Yang Bersangkutan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Dispilin PNS 12. Surat Keterangan Dari Kepala Unit Kerja Yang Menayatakan PNS Yang Bersangkutan Tidak Sedang Menjalani Proses Atau Pernah Dipidana Penjara ( Minimal Pejabat Eselon II) 13. Fotocopy SKP, Penilaian Capaian Sasaran Kerja Dan P2KP 2 Tahun Terakhir 14. Pas Foto 3x4 Cm Sebanyak 6 Lembar 15. Surat Keterangan Kematian Dari Kepala Desa/Lurah/Camat (Untuk Pensiun Yang Meninggal ) 16. Fotocopy Sah Keterangan Jada/Duda Dari Kepala Desa/Lurah/Camat 17. Surat Pernyataan Berhenti Aps Sebagai PNS (Untuk Pensiun Aps ) 18. Surat Keterangan Dari Tim Penguji Kesehatan (Untuk Pensiun Uzur ) 19.Daftar Riwayat Hidup

  1. Staf Meneliti Kelengkapan Persyaratan Usul Pensiun Pegawai dan Membuat Surat Pengantar
  2. Kasubbag Memeriksa Berkas Persyaratan Usul Pensiun Pegawai
  3. Sekretaris memparaf Surat Pengantar Usul Pensiun Pegawai Jika Persyaratan sudah lengkap
  4. Kadis Penandatangani surat Pengantar Usul Pensiun Jika Sudah Memenuhi Syarat
  5. Setelah itu Berkas dikirim Ke BKPSDM scan dalam bentuk PDF dan Hardcopy 1 Rangkap

Dapat diselesaikan tepat waktu jika dokumen telah lengkap dan pejabat terkait berada ditempat


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Usul Pensiun Pegawai

Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin Jl. Bupati Oesman Bakar Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store